Selasa, 19 Oktober 2010

Positivisme Hukum

Positivism hokum (aliran hokum positif) memendang perlu memisahkan secara tegas antara hokum dan moral (antara hokum yang berlaku dan hokum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen). Dalam pandangan positivis, tidak ada hokum lain kecuali perintah penguasa. Bahkan, bagian dari hokum positif yang di kenal dengan nama legisme berpendapat lebih tegas, bahwa hokum itu identik dengan UU.


Positivism adalah jiwa yang modernitas. Maka, kritik atas modernitas harus di mulai dari kritik atas positivisme  dengan upaya-upaya untuk menemukan kekhasan metodelogi ilmu-ilmu sosial kemanusian. Bagaimana seharusnya mendekati fenomena sosial? Apakah implikasi-implikasi positivism dalam ilmu-ilmu sosial? Dan jika batas-batas positivism dapat d kenali, di manakah batas-batas modernitas?
                                                                                                                              
Positivism adalah aliran yang sejak awal abad 19 amat mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia, terutama dalam kajian bidang hokum. Dalam perkembangannya, ilmu hokum mengklaim dirinya sebagai ilmu pengetahuan kehidupan dan prilaku warga masyarakat (yang semestinya mengikuti norma-norma kausalitas). Oleh kerena itu, kaum positivism ini mencoba menulis kausalitas-kausalitas sdalam bentuk UU.
Legal-positivism memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hokum dan moral. Hokum, bercirikan rasionalistik, teknosentrik, dan universal. Dalam kaca mata positivism tidak ada hokum kecuali perintah penguasa, bahkan aliran positivis legalisme menganggab bahwa hokum identik dengan UU. Hokum d pahami dalam perspektif yang rasional dan logic. Keadilan hokum bersifat formal dan procedural. Dalam positivisme, dimensi spiritual dengan segala perspektifnya seperti agama, etika dan moralitas diletakkan sebagai yang terpisah sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan peradaban modern. Hokum modern dalam perkembangannya telah kehilangan unsure yang esensial. Yakni nilai-nilai spiritual. Paham hokum tersebut masihmembelengguh pola pikir kebanyakan pakar dan praktisi hokum di Indonesia.
Sebagai contoh terlihat jelas pada:
1.      Vonis bebas sama sekali terhadap Adlin Lis (pembalak hutan) oleh pengadilan negeri medan
2.      Vonis majelis hakim pada tingkat kasasi terhadap pollicarpus yang menyatakan pollicarpus tidk terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir sehingga hanya dipersalahkan memalsukan surat.
          Paham hokum seperti yang tersebut di atas sangat berbeda dengan pradigma hokum sosiologi yang berangkat dari asumsi bahwa hokum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa di lepaskan dari konteks sosial.
         
           Hokum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hokum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi.
          Berdasarkan paradigm hokum seperti itulah Majelis Hakim  Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) terhadaap kasus terbunuhnya Munir, berkeyakinan bahwa Pollicarpuslah yang membunuh aktivis HAM, Munir.

           Ketika pada akhir abad ke-17 perusahaan dagang Belanda sampai di Nusantara (fase pertama dalam penjajahan) kegiatan bisnis mereka didominasi oleh tugas untuk mengeksploitasi sebanyak dan secepat mungkin daerah-daerah penghasil bahan pertanian, sehingga persoalan hokum masyarakat pribumi tidak diacuhkan.
1. sikap semacam ini sangat jelas terlihat dalam secara Belanda menangani persoalan hokum pribumi  yakni hokum-hukum yang sangat penting untuk kepentingan mereka saja yang sengaja di buat oleh belanda selama periode kurang lebih dua abad dari kekuasaan VOC di Nusantara.
2. Sikap Belanda berubah manakala kendali atas nusantara berpindah dari tangan VOC ketangan pemerintah Belanda (fase kedua dalam penjajahan), sebuah fase ketika pengalihan hokum sipil ke  Nusantara menjadi lebih serius seiring dengan perubahan pendekatan Belanda terhadap nusantara dari sekedar pendudukan ekonomi menjadi sepenuhnya jajahan. Menurut Ratno Lukito, bisa dibilang bahwa kemunculan pertama tradisi hokum sipil di Nusantara pada dasarnya melekat pada praktik penjajahan, di mana ideology sentralisme hukumnya langsung mengukuhkan keberadaannya dalam kehidupan masyarakat pribumi.
3. Sebagai konsekuensinya, Belanda menegakkan tradisi sipil, yang mereka bawa  dari negeri asalnya untuk membangun ideology hokum Negara d tengah berbagai nilai hokum (hokum adat dan hokum islam) yang sebelumnya sudah berkembang dalam kehidupan masyarakat. Walaupun demikian, Belanda menganut politik hokum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hokum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hokum eropa berlaku bagi golongan eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa hindia belanda berlaku pluralism hokum. Namun perkembangan hokum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hokum colonial dan meninggalkan hokum yang berkembang dalam masyarakat.
4. Pada awal abad ke-19, menandai munculnya gerakan positivisme yang amat mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia.
5. Positivisme bukan hanya muncul dalam bidang masyarakat, melainkan juga dalam bidang hokum sendiri. Aliran ini diberi nama positivisme yuridis untuk membedakan dengan positivisme sosiologi.
6. Dinamakan positivism, oleh sebab inspirasi dasar dalam aliran ini sama dengan inspirasi dalam positivism sosiplogi. Sebagaimana di ketahui bahwa dalam positivism sosiologi hanya apa yang ditetapkan sebagai kenyataan dapat diterima sebagai kebenaran, demikian juga dengan positivism yuridis. Dengan demikian, menurut aliran ini satu-satunya hokum yang diterima sebagai hokum merupakan tata hokum, sebab hanya hokum inilah dapat dipastikan kenyataannya.

FUNGSI DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN UTAMA PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.

Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
Sistem PBB
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tujuan dan Asas PBB
1. Memelihara Perdamaian dan Keamanan
2. Mengembangkan hubungan persahabatan diantara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas asas persamaan hak-hak dan penentuan nasib sendiri dari semua rakyat danmengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.
3. Mewujudkan kerjasama Internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional di Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya atau Aspek kemanusiaan lainya dalam mewujudkandan mendorong penghargaan terhadap hak-hak Azazi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa dan agama.
4. Menjadi pusat untuk menyerasikan tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
PBB memiliki enam organ utama:
Majelis Umum PBB
Dewan Keamanan PBB
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
Dewan Perwalian PBB
Sekretariat PBB
Mahkamah Internasional
Negara anggota
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
Jumlah negara anggota dalam PBB untuk masa ini adalah 192 negara. Lihat artikel di atas untuk daftar lengkap beserta tanggal masuknya.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Majelis Umum PBB) Keseluruhan artikel atau bagian tertentu dari artikel ini perlu di-wikifikasi.
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
sistem perwakilan internasional ;
keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
urusan keuangan ;
penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
perubahan piagam ;
hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
Komite prosedur;
Pengadilan administratif
Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
Pasukan PBB
Badan penampung pengungsi di palestina
Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
Program pembangunan PBB;
Organisasi pembangunan industri PBB;
Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
Program lingkungan PBB;
Universitas PBB
Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untukv Dewan Hak Asasi Manusia v UNICEF : Badan Bantuan untukvpengungsi Palestina di Timur Tengah anak-anak
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Dewan Keamanan PBB)

Dewan Keamanan (Security Council) sebagai badan utamakeamanan
Fungsi dan kekuasaan dewan keamanan adalah :
1. Menjaga perdamaian dan keamanan Internasional sesuai dengan prinsipdan tujuan PBB.
2. Menyelidik pertikaian apa saja, atau keadaan yang dianggap dapat menyebabkan sengketa, pertentangan dan pertikaian internasional
3. Memberikan rekomendasi mengenai cara dan metode penyelesaian pertikaian dan atau menghentikan agressi
4. Menyerukan kepada Negara-negara anggota untuk melaksanakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain tanpa menggunakan kekerasan untuk mencagah atau menghentikan agressi
5. Mengambil tindakan militer.
Jika dilihat dari fungsi, kewenangan dan asas berdirinyaPBB, maka PBBsangat berkepentingan dalam penyelesaiaan konflik Palestina-Israel sebagai Organisasi yang bertanggung jawab dalam memelihara perdamaian dunia sebagai komitmen bersama.
Ruangan Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
Republik Cina
Perancis
Uni Soviet
Britania Raya
Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
Republik Rakyat Cina
Perancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:1 Januari 2008 – 31 Desember 2009Negara Blok regional Duta besar
Burkina Faso Afrika Michel Kafando
Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
Vietnam Asia Lê Lương Minh
1 Januari 2009 – 31 Desember 2010Negara Blok regional Duta besar
Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
Jepang Asia Belum ditentukan
Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki İlkin
Uganda Afrika Belum ditentukan
Tugas dan fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB) Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.
Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
• FAO (Food and Agriculture Organisation)
Organisasi Pangan dan Pertanian
• WHO (World Health Organisation)
Organisasi Kesehatan Sedunia
• ILO (International Labour Organisation)
Organisasi Buruh Internasional
• IMF (International Monetary Fund)
Dana Moneter Internasional
• IAEA (International Atomic Energi Agency)
Badan Tenaga Atom Internasional
• IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development)
Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
• UPU (Universal Postal Union)Perhimpunan Pos Sedunia
• ITU (International Telecommunication Union)Persatuan Telekomunikasi Internasional
• UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
• UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural OrganisationOrganisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
• UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak
• GATT
Persetujuan tentang tarif dan perdagangan
Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dewan Perwalian PBB
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
Tujuan
memelihara perdamaian dan keamanan internasional
mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
Keanggotaan
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
Sebagai kepala administratif dari PBB
Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa
Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
U Thant, Burma (1961-1971)
Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pensiun
Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-?)
Mahkamah Internasional
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
a. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
b. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum
c. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
d. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

Hukum adat di Aceh


Dari berbagai lembaga adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh, 
1.      Mukim Gampong 
2.      Tengku Imum Gampong
3.      Geuchiek
4.      Tuha peuet
5.      Tuha Lapan
6.      Keujruen Blang
Keujreuen balang, memegang peranan penting dalam bidang pertanian di Aceh, berfungsi untuk mengatur jadwal tanam dan tata cara bertani yang serentak. Permulaan turun ke sawah dimulai dengan kenduri turun ke sawah (khanduri blang). Sebelum kenduri dilaksanakan, keujruen blang akan memberitahukan kepada setiap petani untuk melakukan kenduri di tempat-tempat tertentu


Selain perangkat adat sebagaimana dikemukakan di atas, maka ada beberapa nilai-nilai budaya yang masih hidup dan berkembang baik dalam masyarakat Gampong Meunasah Dayah Blang Seurekuy Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara yaitu:
1.      Khanduri Maulod
Kenduri Maulid oleh masyarakat Aceh dianggap sebagai suatu tradisi. Hal itu didasarkan pada pemahaman bahwa Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umat manusia dari alam kebodohan ke alam berilmu pengetahuan. Penyelenggaraan kenduri maulid dapat dilangsung-kan kapan saja asal tidak melewati batas bulan Rabiul Awal, Rabiul Akhir, dan Jumadil Awal, tepatnya mulai tanggal 12 Rabiul Awal sampai tanggal 30 Jumadil Awal.
2.      Ba Bu Kulah
Bu Kulah yaitu nasi putih yang dibungkus dengan daun pisang berbentuk Piramid di dalam hidang yang dibawa oleh pihak orang tua si suami yang dilakukan sewaktu seorang istri hamil 7 bulan.
3.      Peucicap
Dilakukan pada hari ke-7 setelah bayi dilahirkan, yaitu kepada bayi tersebut dicicipi Madu Lebah, Kuning Telur dan Air Zam-zam.Oleh pihak orang tua si suami dibawakan seperangkat keperluan bayi tersebut, yaitu ija (kain) ayunan, ija geudong (kain pembalut) bayi, ija tumpe (popok), tilam, bantal dan tali ayun (tali ayunan).
4.      Peusijuek Dapu
Upacara peusijuek dapu (setawar sedingin tempat berdiang) dilakukan oleh orang tua dan ahli famili dari orang tua suami, yaitu orang tua pihak suami menyunting ketan kepada menantunya yang perempuan dengan uang Teumeutuek dan disertai dengan sepersalinan pakaian.
5.      Peutron Aneuk
Anak yang telah berumur 44 hari tersebut diturunkan kehalaman dengan dipayungi dan kaki anak tersebut diinjakkan ke tanah (peugiho tanoh). Pada upacara ini diatas kepala si anak dibelah Buah Kelapa dengan alas kain putih yang dipegang oleh 4 orang. Kelapa yang telah dibelah tersebut, sebelah diberikan kepada pihak orang tua suami dan sebelah lagi diberikan kepada pihak orang tua si istri, dengan tujuan supaya kedua belah pihak tetap kekal dalam persatuan, rukun damai, kompak dan teguh dalam persaudaraan.
6.      Sunat Rasul (Khitan)
Sunat Rasul dilakukan setelah anak berumur antara 10 sampai 13 tahun. Anak tersebut diberi berpakaian adat didudukkan diatas pelaminan dimana diadakan acara Peusijeuk dengan setawar sedingin, beras padi serta dipesunting dengan ketan oleh kaum kerabat pihak ayah dan ibu serta teumeuntuk (pemeberian) uang oleh kaum kerabat. Selain itu juga ada teumeuntuk uang dari pihak tamu yang diundang kepada orang tua si anak.
7.      Ba Ranub
Pada hari yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak maka datanglah serombongan orang tua-tua dari pihak lelaki kepada pihak orang tua perempuan dengan membawa sirih penguat ikatan (ranub kong haba), yaitu sirih lengkap dengan alat-alatnya dalam cerana, pisang talon (Pisang Raja dan Wajib 1 Talam), ada juga yang disertakan kain baju.
Selain itu juga dibawa benda mas 1 atau 2 mayam dengan ketentuan menurut adat kalau ikatan ini putus disebabkan oleh pihak lelaki yang memutuskannya, maka tanda mas tersebut hilang. Tetapi kalau ikatan putus disebabkan karena pihak perempuan yang memutuskannya, maka tanda mas tersebut harus dikembalikan dengan dua kali ganda.
8.      Woe Linto
Pada upacara mempelai Linto diberi berpakaian Adat dan dihantar ke rumah Dara Baro beramai-ramai, dengan didahului oleh orang tua yang bijak, dan Linto diapit oleh anak-anak muda yang sebaya. Di halaman rumah Dara Baro rombongan Linto dijemput (dinantikan) oleh orang tua dari pihak Linto diberi salam dengan kata-kata bersanjak yang disambut pula dengan kata-kata halus bersanjak oleh pihak Dara Baro.
9.      Tueng Dara Baro
Dara Baro dijemput oleh ibu Linto dengan ranub Batee dan Dara Baro dibawa ketempat Linto. Sesampainya di rumah Linto diadakan upacara, yaitu Peusijeuk Dara Baro dan Teumeutuek kepada Dara Baro yang dilakukan oleh ibu dan kerabat Linto. Tangan Linto dan Dara Baro dimasukkan ke dalam empang beras dan empang garam, sebagai ganti memberi tahu bahwa ini adalah rumahnya sendiri dan tahu dimana beras dan garam untuk perjanjian di masa-masa mendatang. Bawaan dari Dara Baro sewaktu pergi kerumah Linto adalah kue-kue Adat 3 hidang yang terdiri dari wajeb, dodoi, meusekat dan kue-kue kering lainnya serta ranub bate, kue-kue bawaan Daro Baro tersebut, oleh ibu Linto dibagi-bagikan kepada kerabat dan tetangga.
10.  Khanduri Ureueng Matee
Khanduri ureueng matee atau kenduri orang meninggal merupakan suatu adat kebiasaan yang masih hidup sampai kini dalam  masyarakat  Gampong Meunasah Dayah Blang Seurekuy Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara. Setelah selesai upacara penguburan mulai dari hari pertama sampai dengan hari keenam mayat dalam kuburan, upacara-upacara yang dapat digolongkan besar tidak diadakan. Pada malam pertama biasanya diadakan acara kenduri yang dihadiri oleh para undangan tertentu atau tidak dihadiri oleh seluruh warga gampong, yang hadir biasanya teungku peutua meunasah, keuchik, pemuka masyarakat gampong dan beberapa warga yang terlibat langsung dalam proses pemakaman orang yang meninggal. Baru pada malam kedua sampai dengan keenamnya dilakukan tahlilan yang diikuti baik oleh warga gampong maupun warga gampong lain yang dating secara berombongan.
11.  Pesijuk
 Orang-orang melakukan pesijuk untuk keadaan  seperti :
a.       Pesijuk kendaraan baru
b.      Pesijuk rumah baru
c.       Pesijuk sebelum sunat
d.      Pesijuk bila ada kecelakaan
e.       Peusijuk Bijeh
f.       Pesijuk dara baro dan linto baro